DMFI Desak RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing Masuk Prolegnas

DMFI
DMFI

Mediaolahraga, Dewan Majelis Forum Indonesia (DMFI) mendesak pemerintah untuk segera memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Perdagangan Daging Anjing ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Desakan ini muncul setelah maraknya perdagangan daging anjing yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Menurut DMFI, praktik perdagangan daging anjing yang masih terjadi di beberapa daerah sangat meresahkan. Hal ini menyangkut kesehatan, perlindungan hewan, serta nilai moral dan etika. DMFI menilai peraturan yang ada saat ini belum cukup efektif untuk menghentikan praktik tersebut di seluruh Indonesia.

Ketua DMFI, Aulia Rahman, dalam pernyataannya mengatakan, “Kami mendesak pemerintah untuk memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas 2024. Langkah ini penting untuk melindungi hak-hak hewan dan memastikan Indonesia bebas dari perdagangan daging anjing yang tidak manusiawi.”

Aulia menambahkan, perdagangan daging anjing membawa risiko terhadap kesehatan masyarakat, mengingat kemungkinan penyebaran penyakit. Selain itu, praktik ini bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan perlakuan manusiawi terhadap hewan. “Perlindungan terhadap hewan harus menjadi prioritas, dan masyarakat harus diberi pemahaman tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.

Organisasi perlindungan hewan juga memberikan dukungan penuh terhadap desakan ini. Mereka percaya bahwa RUU yang jelas dapat memperkuat upaya menanggulangi perdagangan daging anjing yang berkembang di sejumlah daerah.

Anggota Komisi IV DPR RI, Indra Setiawan, menyatakan pihaknya akan membahas RUU tersebut dengan serius. “Kami akan mempertimbangkan RUU ini dalam rapat internal. Jika memang dibutuhkan, kami akan memasukkannya ke dalam Prolegnas,” katanya.

Sejumlah daerah seperti Bali, Yogyakarta, dan Bogor sudah melarang perdagangan daging anjing melalui peraturan daerah. Namun, pengawasan yang lemah di lapangan masih menjadi masalah. DMFI berharap RUU ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah tersebut secara menyeluruh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *