Mediaolahraga, Polda Metro Jaya menangkap 24 terduga pelaku judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menangkap terduga terakhir, pria berinisial B, pada Sabtu (23/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, menyatakan bahwa pihaknya masih memburu empat orang yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keempat orang yang masih diburu adalah J, C, JH, dan F. “Rekan-rekan dari Subdit Jatanras terus mengejar DPO ini,” jelasnya.
Pada Senin mendatang, Polda Metro Jaya akan menggelar konferensi pers untuk mengungkap status tersangka yang telah ditangkap, apakah mereka pegawai biasa atau memiliki jabatan lebih tinggi di Komdigi.
Sebelumnya, pada 15 November 2024, polisi menangkap bandar judi online berinisial HE di Jakarta Selatan. HE mengelola situs judi Keris123 dan mengaku menerima biaya sekitar Rp23 juta hingga Rp24 juta per situs setiap bulan. Penangkapan HE membuka jaringan judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Polisi kini memburu sejumlah nama lain, seperti HF, A alias M, J, BS, BK, dan B.
Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terkait Judi Online
Langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas sistem pembayaran dan mencegah penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal. “Pembekuan hampir selesai,” ungkap Deputi Gubernur BI, Juda Agung, pada 21 November 2024. BI menegaskan komitmennya untuk mencegah transaksi judi online melalui dua jalur pertahanan. Pertama, penyedia jasa pembayaran (PJP) wajib memiliki sistem pendeteksi penipuan. Kedua, BI memperkuat sistem deteksi kecurangan untuk mengidentifikasi rekening yang terlibat dalam transaksi judi online. Setelah teridentifikasi, BI akan meneruskan data rekening tersebut ke industri keuangan untuk menghentikan transaksi lebih lanjut.