Mediaolahraga, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengusulkan perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi 30 tahun. Usulan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat, khususnya generasi muda, dalam memiliki rumah. Dengan perpanjangan tenor, masyarakat dapat mengakses pembiayaan rumah dengan lebih terjangkau.
Erick menjelaskan bahwa perpanjangan tenor KPR menjadi 30 tahun dapat meringankan beban cicilan bulanan pemilik rumah. Dengan cicilan yang lebih ringan, masyarakat akan lebih mudah membeli rumah pertama mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan muda yang ingin memiliki rumah.
Selain itu, Erick menilai bahwa kebijakan ini dapat mendorong sektor perumahan dan properti di Indonesia. Pasar properti saat ini menghadapi tantangan seperti tingginya harga rumah dan terbatasnya kemampuan masyarakat untuk membeli. Dengan memperpanjang tenor KPR, ia yakin permintaan rumah akan meningkat, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan lapangan pekerjaan di sektor konstruksi dan industri terkait lainnya.
Erick juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Ia melihat kebutuhan rumah terjangkau sebagai salah satu prioritas pemerintah. Oleh karena itu, perpanjangan tenor KPR menjadi langkah strategis untuk mempermudah masyarakat mengakses properti.
Namun, usulan ini masih memerlukan kajian lebih lanjut, terutama terkait dampaknya terhadap sektor perbankan dan stabilitas ekonomi. Beberapa pihak mengingatkan pentingnya pengawasan agar kebijakan ini tetap menguntungkan semua pihak dan tidak disalahgunakan.
Erick Thohir yakin kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang baru memulai hidup mandiri atau sedang membangun keluarga. Dengan kemudahan dalam akses pembiayaan, ia berharap semakin banyak orang yang bisa mewujudkan impian memiliki rumah.