Mediaolahraga, Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa mulai Desember 2024, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat lebih peduli dengan kesehatan dan meningkatkan jumlah peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan menyatukan sistem administrasi kependudukan dan kesehatan. “Kami berharap kebijakan ini meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kesehatan dan mendorong lebih banyak orang untuk terdaftar dalam BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Kebijakan ini berlaku untuk pembuatan SIM baru, perpanjangan, dan penggantian SIM yang hilang. Masyarakat yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan wajib mendaftar terlebih dahulu sebagai peserta aktif agar dapat melanjutkan proses pembuatan SIM. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar agar tidak terkendala dalam proses administrasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target universal health coverage BPJS Kesehatan. Dengan mengintegrasikan dua sistem administrasi ini, masyarakat akan lebih mudah mengurus berbagai dokumen penting, seperti SIM dan kartu kesehatan.
Pihak BPJS Kesehatan menyambut baik kebijakan ini. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa kebijakan ini akan memperkuat sistem kesehatan Indonesia. “Kami siap mendukung pelaksanaan kebijakan ini demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sistem kesehatan Indonesia semakin inklusif dan terintegrasi dengan layanan publik lainnya, seperti administrasi kendaraan bermotor.