Judi Online Masih Menghantui Indonesia, Akankah Bandar Dipenjara Menyelesaikan Masalah?

Judi Online
Judi Online

Mediaolahraga, Polri melalui Desk Pemberantasan Judi Online terus memburu bandar judi yang meresahkan masyarakat. Meski polisi telah melacak aset dan jejak transaksi bandar, pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyatakan bahwa memenjarakan bandar bukanlah solusi jangka panjang. Menurut Alfons, meskipun polisi menangkap bandar judi online, masalah ini tidak akan selesai.

“Bisnis judi online sangat menguntungkan. Bandar baru akan selalu muncul meski bandar lama dipenjara,” ujar Alfons, Selasa (26/11/2024). Ia juga menambahkan bahwa bandar sering kali beroperasi dari luar negeri, sementara yang bertanggung jawab di Indonesia adalah kaki tangannya. Oleh karena itu, meski penegakan hukum gencar dilakukan, masalah judi online tetap bertahan.

Alfons menyarankan pemerintah mengambil pendekatan tiga lapis untuk menangani masalah ini. Dalam jangka pendek, ia mengusulkan pemblokiran server judi online, bukan hanya iklannya. Pada jangka menengah, Alfons menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih keras agar pelaku tidak mendapatkan hukuman ringan. Sedangkan dalam jangka panjang, ia menekankan pentingnya literasi digital dan finansial untuk masyarakat agar mereka sadar akan bahaya judi online.

Cara Bandar Judi Online Menjerat Pemain hingga Ketagihan

Meski polisi terus bekerja untuk memberantas judi online, fenomena ini tetap marak. Salah satu alasan mengapa pemain terus bermain meski sudah mengalami kerugian besar adalah cara bandar mengatur permainan. Alfons menjelaskan bahwa judi online diatur agar pemain merasa hampir menang, namun akhirnya tetap kalah. “Bandar menggunakan algoritme yang membuat pemain merasa hampir menang, tetapi pada akhirnya mereka tetap kalah,” ungkap Alfons (25/11/2024).

Alfons juga menekankan bahwa pemerintah dapat lebih efektif melacak judi online dengan menelusuri iklan yang beredar di internet. Ia mengingatkan bahwa yang harus diblokir adalah server judi online, bukan hanya iklan yang muncul di situs atau aplikasi.

Polisi Ungkap Ratusan Kasus Judi Online

Polri terus menindak kasus judi online, dan pada November 2024, polisi mengungkap 619 kasus judi online dengan 734 tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa pada periode 5 hingga 20 November 2024, polisi berhasil menyita aset senilai Rp77,6 miliar serta berbagai barang bukti lainnya. Beberapa kasus juga melibatkan warga negara asing, menambah tantangan dalam pemberantasan judi online di Indonesia.

Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 900 Triliun

Budi Gunawan, Menteri Politik dan Keamanan, mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia pada tahun 2024 telah mencapai Rp900 triliun. Angka ini menunjukkan betapa mengkhawatirkannya fenomena ini, terutama dengan tingginya jumlah pemain yang mencapai 8,8 juta orang, sebagian besar dari kalangan menengah ke bawah. Bahkan, sekitar 80 ribu pemain berusia di bawah 10 tahun.

Menurut Budi, judi online telah menjadi wabah yang menyerang berbagai kalangan, mulai dari orang tua hingga anak-anak. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memblokir situs judi online dan mengedukasi masyarakat melalui kampanye pencegahan.

Dengan angka yang semakin mengkhawatirkan, pemberantasan judi online memerlukan pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan. Penegakan hukum yang tegas, literasi digital yang luas, dan pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan menjadi kunci untuk menanggulangi masalah ini.

Pos terkait