Mantan Penyidik KPK Desak Polisi Tangkap Firli Bahuri yang Mangkir dari Pemeriksaan

Firli Bahuri
Firli Bahuri

Mediaolahraga, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali absen dari pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi telah menetapkan Firli sebagai tersangka sejak 23 November 2023, tetapi hingga kini belum melakukan penahanan.

Mantan penyidik KPK, Yudhi Purnomo, mendesak polisi segera menangkap Firli Bahuri. Yudhi menilai pembiaran terhadap Firli selama setahun ini melanggar asas keadilan dan kepastian hukum.

“Polda Metro Jaya sudah membiarkan Firli, tersangka korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa, bebas selama setahun tanpa penahanan. Polisi harus segera bertindak,” tegas Yudhi, Kamis (28/11/2024).

Firli Mangkir Dua Kali, Polisi Diduga Lamban

Firli sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Yudhi meminta polisi segera menemukan dan menahan Firli agar kasus ini bisa selesai.

“Polisi harus segera mencari Firli, menangkapnya, memeriksanya, dan menahannya. Jangan biarkan kasus ini berjalan di tempat,” kata Yudhi.

Yudhi juga mengingatkan polisi agar tidak menerima alasan apa pun dari Firli untuk absen dari pemeriksaan. Ia menegaskan, penyidik harus tegas demi menjaga kepercayaan publik.

Alasan Firli Tidak Hadir

Firli, yang dijadwalkan diperiksa Kamis (28/11/2024), tidak memenuhi panggilan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi ketidakhadiran ini. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyerahkan surat kepada penyidik untuk menjelaskan ketidakhadiran kliennya.

Namun, baik Ade Safri maupun Ian Iskandar tidak mengungkapkan alasan spesifik Firli absen. Ian hanya menyatakan, “Untuk detailnya, silakan tanya kepada penyidik.”

Polisi Pertimbangkan Penjemputan Paksa

Polisi membuka peluang untuk menjemput Firli secara paksa jika ia kembali mangkir. Kombes Pol Ade Safri menyebut langkah itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk upaya paksa, jika Firli tetap tidak hadir,” ujar Ade Safri.

Firli sebelumnya juga mangkir dari panggilan pertama tanpa alasan yang jelas. Polisi telah melayangkan panggilan kedua pada 20 November 2024.

Tiga Kasus yang Menyeret Firli

Firli menghadapi tiga kasus hukum, yaitu dugaan pemerasan terhadap SYL, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pertemuan dengan pihak berperkara selama ia menjabat sebagai Ketua KPK. Dalam kasus pemerasan, Firli sudah berstatus tersangka, sedangkan dua kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Publik kini mendesak polisi untuk segera menyelesaikan kasus ini agar penegakan hukum tetap berjalan adil dan transparan.

Pos terkait