Mediaolahraga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sekitar 8.000 rekening yang terlibat dalam judi online untuk memerangi praktik ilegal dan melindungi masyarakat. OJK secara aktif memantau dan menganalisis transaksi keuangan mencurigakan. Mereka mengidentifikasi rekening yang menunjukkan pola transaksi judi online dan langsung memblokirnya.
Kepala OJK menegaskan, “Kami berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat. Dengan memblokir rekening-rekening ini, kami berharap pelaku merasa jera dan aliran dana untuk aktivitas ilegal dapat terhenti.”
OJK juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelidiki sindikat perjudian online yang beroperasi di Indonesia. Mereka berharap tindakan ini menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan transparan.
OJK meminta masyarakat untuk waspada terhadap tawaran judi online yang marak di media sosial dan platform digital. Mereka mengingatkan bahwa perjudian dalam bentuk apa pun adalah ilegal di Indonesia, dan pelaku dapat menghadapi sanksi hukum yang berat.
Dengan langkah ini, OJK menunjukkan keseriusannya dalam menangani masalah judi online dan melindungi masyarakat dari praktik merugikan. Mereka berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko dan konsekuensi perjudian online.