Mediaolahraga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasi Investree dan langsung bergerak memburu CEO-nya, Adrian Asharyanto Gunadi. Langkah ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena Investree dikenal sebagai salah satu pionir peer-to-peer lending di Indonesia. Namun, OJK menemukan berbagai pelanggaran serius yang memaksa regulator mengambil tindakan tegas.
OJK Ungkap Pelanggaran Investree
OJK mengidentifikasi sejumlah pelanggaran yang dilakukan Investree. Beberapa di antaranya:
- Penyalahgunaan dana nasabah: Perusahaan tidak mengalokasikan dana sesuai dengan janji awal kepada investor.
- Manipulasi laporan keuangan: Investree menutup-nutupi kerugian agar tetap terlihat sehat di mata publik dan regulator.
- Kegagalan menjaga modal minimum: Investree tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan yang diwajibkan OJK.
OJK memutuskan pencabutan izin ini untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian lebih lanjut. “Kami ingin menjaga integritas industri fintech dan memastikan praktik bisnis berjalan transparan,” tegas perwakilan OJK.
Polisi dan Interpol Buru CEO Investree
Setelah mencabut izin Investree, OJK bekerja sama dengan kepolisian dan Interpol untuk mencari Adrian Asharyanto Gunadi. OJK menduga Adrian terlibat langsung dalam transaksi mencurigakan dan ikut menyembunyikan kerugian perusahaan.
Dampak Pencabutan Izin bagi Industri Fintech
Langkah tegas ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku fintech. Banyak pihak khawatir kasus ini akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap peer-to-peer lending, terutama di saat pemerintah sedang mendorong perkembangan ekonomi digital.
OJK berjanji akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan fintech lain untuk mencegah kasus serupa. “Kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ada pelanggaran,” ujar pejabat OJK.
OJK Minta Nasabah Segera Melapor
OJK mengimbau para nasabah dan investor Investree agar segera melaporkan kerugian atau kendala dalam penarikan dana. Regulator juga berjanji akan membantu proses pengembalian dana melalui prosedur yang berlaku.
Kasus ini memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih platform investasi. OJK mengingatkan investor untuk selalu memverifikasi status hukum dan kinerja perusahaan sebelum menempatkan dana mereka.