Mediaolahraga, Pemerintah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan WhatsApp untuk urusan dinas guna menjaga keamanan data dan komunikasi internal. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan kebijakan ini untuk menghindari potensi kebocoran informasi penting negara.
“Kami melarang penggunaan WhatsApp karena aplikasi ini rentan terhadap penyalahgunaan data. Komunikasi pemerintahan harus menggunakan platform yang lebih aman,” ujar Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, dalam konferensi pers.
Pemerintah meminta PNS segera beralih ke aplikasi pesan instan buatan dalam negeri yang lebih aman karena dikelola langsung di Indonesia. “Dengan platform lokal, kami bisa memastikan data dan server berada di bawah pengawasan penuh,” lanjut Anas.
Selain menjaga keamanan informasi, pemerintah juga berusaha memperkuat kedaulatan digital. Anas menegaskan bahwa ancaman siber semakin meningkat dan pemerintah tidak ingin mengambil risiko dengan menggunakan aplikasi asing.
“Kami ingin memastikan informasi strategis pemerintah terlindungi dan tidak jatuh ke tangan yang salah,” kata Anas.
KemenPAN-RB akan menyelenggarakan pelatihan agar PNS cepat beradaptasi dengan aplikasi baru ini. Pemerintah juga mengimbau PNS untuk disiplin dan mematuhi aturan baru demi menjaga integritas data negara.
“Kami sudah menyiapkan solusi yang memudahkan komunikasi, tanpa mengorbankan keamanan,” tambah Anas.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap PNS bisa menjalankan tugas dengan aman dan efisien sambil mendukung pengembangan teknologi lokal.