Polisi Tangkap Pelaku Judi Online Komdigi, Sita Uang Rp5 Miliar

Komdigi
Komdigi

Mediaolahraga, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pelaku judi online yang terlibat dalam kasus besar dengan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Pelaku berinisial B ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, mengungkapkan bahwa penyidik berhasil menangkap B di kawasan Jakarta.

“Dari penangkapan B, kami menyita barang bukti berupa uang tunai Rp5 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari bandar atau agen judi online yang menitipkan website mereka kepada B,” jelas Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/11/2024).

Sebelumnya, polisi juga menangkap bandar judi online berinisial HE pada Jumat dini hari (15/11/2024). HE mengaku berperan sebagai agen untuk mencari website judi agar tidak terblokir oleh Komdigi. Biaya sewa website judi yang ia kelola berkisar antara Rp23 juta hingga Rp24 juta per bulan.

Penangkapan HE membuka jalan bagi pengungkapan lebih lanjut mengenai jaringan judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Penyidik terus mendalami kasus ini dengan hati-hati dan mendalam. Beberapa buronan lain, termasuk HF, A alias M, J, BS, BK, dan B, masih dalam pengejaran.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online yang ilegal, yang dapat menjerat pelaku dengan ancaman pidana berat.

Pos terkait