Mediaolahraga, Dua anggota Polresta Makassar, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menjalani proses pemeriksaan etik setelah kedapatan terlibat dalam judi online. Kedua polisi yang berinisial AB dan CD itu ketahuan melakukan aktivitas yang melanggar kode etik kepolisian.
Informasi terkait keterlibatan mereka dalam judi online terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan bukti yang mengarah pada aktivitas perjudian kedua anggota tersebut melalui platform online.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Edi Suryanto, mengonfirmasi bahwa kedua polisi tersebut melanggar aturan yang berlaku. βKami sedang memproses mereka sesuai prosedur etik. Tindakan mereka jelas melanggar kode etik kepolisian,β katanya.
Polda Sulsel menegaskan bahwa mereka tidak akan melindungi anggotanya yang melakukan pelanggaran, apalagi yang merusak citra institusi kepolisian. “Kami akan menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum atau kode etik,” tambah Edi.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatannya di kepolisian. Polda Sulsel berjanji akan mengumumkan hasil pemeriksaan etik yang sedang berlangsung.