Mediaolahraga, Pajak progresif kendaraan sering menjadi beban bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Namun, pemilik dapat menghindari pajak progresif tersebut dengan dua langkah penting, yaitu pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan. Meskipun keduanya terkait dengan kepemilikan kendaraan, keduanya memiliki tujuan yang berbeda.
Pemblokiran STNK Kendaraan
Pemblokiran STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan berlaku ketika kendaraan tidak digunakan atau sudah dijual tetapi belum dilakukan mutasi kepemilikan. Pemilik kendaraan harus mengurus pemblokiran STNK di Samsat untuk menangguhkan kewajiban pajak kendaraan. Dengan cara ini, pemilik tidak perlu membayar pajak progresif selama kendaraan tersebut masih tercatat atas nama mereka.
Namun, pemblokiran STNK bersifat sementara. Pemilik tetap harus melakukan mutasi kepemilikan atau menjual kendaraan agar terhindar dari pajak yang terus berjalan. Jadi, pemblokiran hanya berfungsi untuk menunda kewajiban pajak sampai proses mutasi selesai.
Lapor Jual Kendaraan
Lapor jual kendaraan merupakan langkah yang harus dilakukan setelah menjual kendaraan. Pemilik kendaraan wajib melaporkan transaksi jual beli ke Samsat. Proses ini menginformasikan bahwa kendaraan telah berpindah tangan dan tidak lagi menjadi tanggung jawab pemilik lama.
Dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik lama akan terbebas dari kewajiban membayar pajak progresif, karena kendaraan tersebut sudah terdaftar atas nama pemilik baru. Pemilik hanya perlu melengkapi dokumen seperti bukti jual beli, STNK asli, dan identitas diri saat melakukan pelaporan.
Kedua langkah ini sangat penting untuk menghindari pajak progresif yang tidak perlu. Oleh karena itu, pastikan Anda segera melaporkan penjualan kendaraan dan melakukan mutasi kepemilikan agar terhindar dari beban pajak yang berkelanjutan.