Mediaolahraga, Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 3,5 tahun kepada Liu Wei, seorang warga negara asing (WNA) asal China, setelah terbukti mencuri emas sebanyak 774 kilogram. Kasus ini menarik perhatian publik karena nilai emas yang dicuri mencapai miliaran rupiah.
Hakim menyatakan bahwa Liu Wei melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Dalam aksinya, Liu Wei bersama dua rekannya berhasil membobol sebuah gudang penyimpanan emas di Jakarta awal bulan lalu. Mereka merencanakan aksi ini dengan cermat, namun pihak kepolisian menangkap Liu Wei dalam waktu singkat.
“Vonis ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan agar tidak mencoba beraksi di Indonesia. Kami akan terus memerangi tindak kejahatan semacam ini,” ujar Jaksa Penuntut Umum setelah sidang.
Pihak kuasa hukum Liu Wei menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Mereka berargumen bahwa Liu Wei hanya menjadi salah satu pelaku dalam aksi pencurian dan tidak bertanggung jawab penuh atas kejahatan tersebut. “Kami percaya ada faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut dalam kasus ini,” kata pengacara Liu Wei.
Kasus pencurian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan investor asing di Indonesia. Kejadian ini menunjukkan pentingnya keamanan dalam penyimpanan barang berharga, terutama emas. Polisi berjanji akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan di lokasi-lokasi rawan kejahatan.
Masyarakat berharap hukuman ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejahatan serupa di masa mendatang. Vonis terhadap Liu Wei ( WNA ) menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum dan menciptakan iklim investasi yang aman di Indonesia.